DENPASAR - Penyelesaian permasalahan yang mengarah Restoratif Justice (RJ) bila tidak ada pihak yang menengahi sepertinya akan membawa posisi yang tidak adil antara kedua belah pihak. Pelaporan yang dilakukan oleh inisial IGPYH yang tidak ingin namanya terpampang di media massa melaporkan PT. MDS yang menurut keterangannya bekerjasama dengan salah satu bisnis jasa ekspedisi atau pengiriman barang / paket.
Laporan ini telah diterima Polda Bali dengan SURAT TANDA TERIMA LAPOR POLISI, Nomor : LP/B/708/XII/2022/SPKT /POLDA BALI, tertanggal Senin (05/12/2022).
Inisial IGPYH dalam keterangan kepolisian mengaku bekerja pada perusahaan ekspedisi itu sampai tanggal 30 September 2022, sebagai perkerja freelance/karyawan lepas dan mendapatkan upah sebesar Rp. 3.000, - (tiga ribu rupiah) per paket dalam setiap pengiriman barang paket.
Kuasa hukum I Nengah Jimat, S.H., juga menerangkan bahwa tuduhan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan kliennya jumlahnya berbeda-beda.
"Awalnya bulan Oktober klien kami bekerja sebagai karyawan, kemudian ada tuduhan penggelapan uang perusahaan sebesar awalnya Rp. 155.000.000, - kemudian berubah menjadi Rp. 145.000.000, - dan terakhir menjadi Rp. 105.000.000, -, "ungkap Nengah Jimat, Senin (05/12/2022).
Ia juga menerangkan kepada awak Garda Media bahwa kliennya tidak memahami berapa yang telah diambilnya yang menyebabkan kerugian pihak perusahaan.
"Klien kami memang menggunakan uang COD (Cash On Delivery) sebesar Rp. 6.000.000, - an. Tetapi melibatkan rekan yang lain menjadi Rp. 11.000.000, - tetapi disuruh mengakui Rp. 105.000.000, - , kondisi inilah klien kami merasa tertekan secara psikologis dan tindakan lain yang bersifat tidak nyaman"
"Kemudian dari tekanan yang akan dilaporkan polisi ini, klien kami disuruh menandatanganilah pernyataan Rp. 105.000.000, - tersebut untuk bertiga bersama rekan"
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Dari kejadian pengambilan uang 22 paket barang yang berjumlah Rp. 6.613.000, - kliennya bercerita kepada polisi bahwa dirinya bersama kurir rekannya (NPS), tiba-tiba dicegat oleh Pihak kurir kurang lebih 5 orang yang mencoba mengancam melakukan kekerasan, kemudian mereka dibawa kegudang untuk diintrograsi.
Pihak Staf gudang, staf kurir dan Pihak HRD yang menginterogasi, karena merasa tertekan dan permintaan dari pihak perusahaan, dirinya dan rekan akhirnya menyerahkan kendaraan yang berupa (Satu) Unit SPEDA MOTOR MEREK Yamaha NMX 155 dengan Nopol : DK 3736 GBI berserta STNK asli menyerahkan KTP asli kepada pihak perusahaan.
Tidak hanya sampai disitu dirinya juga dipaksa untuk menyerahkan motor Honda Varionya yang pada saat itu tidak dibawanya.
"Klien kami pulang jalan kaki dari kantor perusahaan di jalan padang luwih menuju ke jalan raya kesambi sampai kerobokan"
Pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022, kliennya mendapat ancaman teror akan dipolisikan melalui pesan elektronik untuk menyerahkan motor Honda Varionya. Lalu Sabtu, tanggal 29 oktober 2022 bersama rekan (NPS) sekitar kurang lebih jam 13.00 wita, mereka menyerahkan sepeda motor vario tahun 2013 Nopol DK 5215 FO milik saya berserta STNK aslinya secara lengkap sebagaimana diminta oleh pihak perusahaan.
"Setelah itu pun klien kami dituduh kembali telah mengambil paket yang berisi barang /benda Handphone, emas dan helm, sesuai keterangan klien kami tidak ada mengambil barang itu bahkan tidak tahu ada barang itu"
Dalam tekanan itu kembali menurut Nengah Jimat disodorkan surat pernyataan yang sudah diketik yang berisi materai Rp. 10.000 (sepuluh ribu) dan selanjutnya kami disuruh mendantangani surat pernyataan tersebut yang isinya kurang lebih kami disuruh mengakui dan mengganti kerugian dengan total senilai Rp. 105.000.000, - (seratus lima juta rupiah) dalam jangka 3 hari dari sejak surat itu ditandatangani dan apabila tidak maka kami akan dilaporkan secara pidana kepada pihak yang berwajib.
Keinginan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan ini tidak berbuntut manis. Pihak perusahaan yang pada tanggal 30 Oktober saya bersama orang tua IGPYH mendatangi dan mempertanyakan kembali barang yang menurut keterangannya tidak diambilnya itu.
"Pihak perusahaan memperlihatkan CCTVnya tetapi tidak dapat memperlihatkan print out jenis barang dan alamat yang klien kami ambil paketnya, karena alasan tidak ada kertas dan harus menggunakan flashdisk untuk mengambil file print outnya"
Kemudian kamis tanggal 3 Nopember 2022 pihak perusahaan mengirimkan print out tersebut melalui pesan elektronik. Disana tertera kurang lebih 488 paket yang dituduhkan hilang.
Setelah ditelusuri dan cek oleh kliennya bahwa data tersebut tidak benar. Tentu tuduhan itu harus dijelaskan karena niatnya adalah menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Desakan dari tanggal 3 Nopember 2022 sampai tanggal 8 Nopember 2022 pihak perusahaan meminta jaminan tambahan kepada kakak klien kami (KJ), berupa berupa sertifikat tanah atau mobil lengkap dengan Surat-suratnya"
Kemudian pihak keluarga dari kliennya ini pun dikatakannya sudah memberikan uang sebesar Rp. 41.000.000, - dan memberikan kesempatan kembali 1 bulan harus melunasi terhutang Rp. 105.000.000, - yang telah ditanda-tangani saat kondisi panik.
Dalam pengakuannya total barang yang dirinya ambil bertiga adalah 81 Paket barang jika diuangkan adalah Rp. 6.613.000, - + Rp. 3. 245.000, - + Rp. 1.785.000, - = Rp. 11.643.000, - . Sedangkan uang yang kami sudah bayar bertiga adalah Rp. 41.000.000, - serta barang yang ditahan adalah sepeda motor merek Yamaha NMX Tahun 2022 dan Sepeda motor merek Honda Vario tahun 2013 lengkap dengan surat suratnya (STNK) dan KTP.
"Dalam kondisi ini klien kami merasa diperas dan dimanfaatkan, klien kami merasa cemas dan takut, " ungkap Nengah Jimat selaku kuasa hukum.
Menghubungi pihak perusahaan (YI) untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi terhadap kejadian ini melalui pesan elektronik dari nomer yang kami dapatkan, belum mendapatkan respon (centang satu), kemudian kami mencoba kembali menghubungi lewat telepon diputus 1 kali dan ke-2 kalinya tidak diangkat, ke-3 kali terdengar dering dan kemudian di putus kembali.
Sampai berita ini turun awak Garda Media belum dapat menghubungi pihak perusahaan tersebut. (Ray)